INILAHCOM, Jakarta - Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Patra M Zen mengapresiasi Pemerintah Indonesia yang membantu memulangkan lima anak buah kapal (ABK) Miss Gaunt dari delapan WNI yang sempat ditahan dalam kapal di perairan Ghogha, India.
Menurut dia, lima orang ABK langsung disambut oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Sosial dan Bareskrim Polri begitu tiba di Indonesia pada Sabtu (23/22019) lalu. Kini, para ABK sudah bisa berkumpul dengan keluarganya lagi.
"Alhamdulillah, berkat perhatian dan dukungan masyarakat serta teman-teman media. Masalah ini bisa mendapat prioritas dari Kemenlu," kata Patra kepada wartawan, Rabu (27/2/2019).
Ia mengatakan memang pemerintah harus memperhatikan setiap masalah yang dihadapi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Karena ketika kasus penahanan ABK di India ini, Patra ikut beri perhatian dengan menemui keluarga ABK dan meminta pemerintah supaya turun tangan.
"Saya komitmen akan perjuangkan pembebasan para ABK, karena ABK dan buruh migran jadi konstituen anggota DPR RI daerah pemilihan DKI 2. Namun, saya menyayangkan para petahana DPR dari dapil ini kurang lantang dan nyaring bersuara," ujarnya.
Untuk diketahui, delapan orang warga negara Indonesia ini menandatangani Seafarers Employment Agreement (Sea) sebagai komitmen awal untuk bekerja sebagai ABK Miss Gaunt pada 12 April 2018. Kapal ini milik Nordav B.V, sebuah perusahaan pelayaran dari Belanda.
Miss Gaunt berlayar hingga ke Afrika dan kapal itu sudah berada di perairan India pada September 2018. Sedianya, delapan WNI ini hanya bekerja sampai 12 Juli 2018 tapi akhirnya tak bisa terwujud. Namun, Nordav dinyatakan pailit dan mempunyai utang kepada sebuah perusahaan India.
Perusahaan India ini meminta pengadilan untuk menahan kapal Miss Gaunt. Akhirnya, Pengadilan Tinggi Gujarat India memerintahkan menahan kapal termasuk para ABK pada 20 September 2018. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Nwl9jH
No comments:
Post a Comment