Pages

Wednesday, February 6, 2019

Eni Juga Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 10 M

INILAHCOM, Jakarta - Selain pidana penjara dan denda, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih juga dituntut membayar uang pengganti Rp 10,3 miliar dan SGD 40.000 ribu

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Eni terbukti menerima suap dan gratifikasi.

"Kami menuntut supaya majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Jumlah itu diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa," ujar jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut dinilai terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Jaksa menuntut supaya pidana tambahan berupa uang pengganti itu dibayar selambatnya 1 bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Eni akan disita dan dilelang.

Namun, jika jumlah hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Mengenai pidana pokok, Eni dituntut 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2WKA6CU

No comments:

Post a Comment