Pages

Monday, February 4, 2019

Fadli Ngotot Pertanyakan Penahanan Dhani ke PT DKI

INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon bersama sejumlah perwakilan anggota Komisi III DPR mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2/2019), untuk melakukan menanyakan penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.

Menurut Fadli, saat ini surat penahanan terhadap Dhani baru berdasarkan perintah yang dikeluarkan oleh kejaksaan.

"Kami mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan saudara Ahmad Dhani. Karena surat yang ada hanya dari Kejaksaan. Ini tidak boleh Kejaksaan melakukan penahanan tanpa ada penetapan hakim," kata Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta.

Fadli menilai penahanan Ahamd Dhani tidak beralasan karena pihak pengacara sudah melakukan banding.

"Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," imbuhnya.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [adc]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2D4Gps4

No comments:

Post a Comment