Pages

Monday, February 4, 2019

PT DKI Putuskan Nasib Ahmad Dhani Sore Ini

INILAHCOM, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih mempertimbangkan perkara penahanan Ahmad Dhani. Menurut jadwal, akan diputuskan pada Senin (4/2/2019) sore ini.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar Butar mengatakan, pertimbangan dilakukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima pengajuan memori banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Jumat (1/2/2019) lalu. Kemudian pihaknya mendapatkan kesempatan selama tiga hari untuk memutuskan apakah terdakwa Ahmad Dhani tetap menjalani masa penahanan atau dibebaskan sejak memori banding diterima pihaknya.

James mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai aturan KUHAP, batas maksimal itu tiga hari dan satu hari itu 24 jam. Artinya, kami akan memutusnya pada hari ini," kata James di kantor Pengadilan Tinggi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

Kewenangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan apakah Ahmad Dhani berhak bebas atau tidak pasca-mengajukan memori banding itu tertuang di dalam Pasal 238 Ayat 2 yang berbunyi, "wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak sejak saat diajukannya permintaan banding."

Lebih lanjut James mengatakan, pada Pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP juga mengatur kalau pengadilan tinggi bisa memerintahkan atau menetapkan terdakwa agar tetap berada di dalam tahanan atau membebaskan dari tahanan, meskipun terdakwa sudah dijatuhi putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat pertama.

"Di dalam Pasal 238 ayat (2) KUHAP juga diatur bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak saat diajukannya banding oleh terdakwa," paparnya. [adc]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Sc6TSL

No comments:

Post a Comment