
INILAHCOM, Jakarta - Kementerian ESDM telah menetapkan formula perhitungan harga BBM non-subsidi. Untuk menghindari perbedaan (disparitas) harga antar badan usaha. Sehingga penyelundupan BBM bisa ditekan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan, formula perhitungan harga BBM berdasarkan kelayakan ekonomi. Meski sesuai dengan Keputusan Menteri dan Peraturan Menteri ESDM penetapan harga BBM non subsidi oleh badan usaha hanya dilaporkan ke pemerintah.
"Sudah kami keluarkan formula dengan kelayakan ekonomi masing-masing jenis bahan bakar tersebut," kata Arcandra di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Arcandra melanjutkan, dengan adanya formula membuat harga BBM non subsidi antara badan usaha tidak jauh. Dengan begitu akan menciptakan rasa keadilan.
"Karena adanya disparitas harga antara satu badan usaha ke badan usaha lain, makanya, kami keluarkan inistatif, untuk membuat formula agar disparitas harga antara badan usaha bisa diperkecil," ujar dia.
Arcandra mengungkapkan, selain BBM non subsidi pemerintah juga telah menerbitkan formula Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Premium. Atas formula tersebut harga BBM penugasan menjadi lebih mendekati keekonomian. "Strategi ini kami ambil melihat daya beli dan harga keekonomian. Formula yang ada, sudah cukup, maka penetepannya sekali tiga bulan," kata dia. [ipe]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2GlLArt
No comments:
Post a Comment