INILAHCOM, Jakarta - Rekomendasi izin ekspor PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport) habis 15 Februari 2019, namun pemerintah belum menerbitkan perpanjangan izin. Alasan ESDM karena masih mengevaluasi persyaratan.
Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama berharap, pemerintah segera menerbitkan izin, agar pihaknya bisa melakukan pengiriman konsentrat tembaga ke luar negeri. Sebeb, kegiatan produksi bisa terganggu bila gudang penyimpanan sudah penuh dengan konsentrat tembaga.
Di mana, PTFI memiliki tiga gudang penyimpanan di Amamapare, Mimika, Papua dengan kapasitas masing-masing 40 ribu ton. Meski demikian kapasitas tampung ini terbatas. "Mudah-mudahan (rekomendasi izin ekspor segera terbit," kata Riza di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Apalagi, kata dia, produksi berjalan normal lantaran konsentrat masih bisa dikirim ke PT Smelting di Gresik, Jawa Timur. Oleh sebab itu izin ekspor diharapkan segera terbit. "Selama gudang masih cukup, kita masih bisa mengapalkan ke Gresik, ya sekarang masih jalan. Nanti kalau gudang sudah penuh di Gresiknya. Nah itu baru ada masalah," ujarnya.
Adapun belum terbitnya perpanjangan izin ekspor lantaran Kementerian ESDM masih melalukan evaluasi kemajuan pembangunan smelter Freeport. Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Bambang Gatot belum bisa memastikan kapan evaluasi tersebut selesai. "Perpanjangan izin ekspor belum terbit," ujarnya singkat.
Kemajuan pembangunan smelter menjadi prasyarat utama yang harus dipenuhi oleh Freeport. Pasalnya ada ketentuan yang menyatakan pemberian perpanjangan izin bila kemajuan smelter minimal 90% dari rencana pembangunan per enam bulan. Jika ketentuan itu tidak terpenuhi maka tidak ada perpanjangan izin ekspor. [ipe]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ED4Ejc
No comments:
Post a Comment