Pages

Friday, February 8, 2019

Ini Aturan Penggunaan GPS Bagi Pengendara

INILAHCOM, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal menggunakan GPS dalam berkendara dipidana menuai kritik.

Polri menjelaskan bahwa pengguna sepeda motor diperbolehkan menggunakan GPS asalkan tidak berbarengan dengan memegang Handphone.

"Jadi prinsipnya gini. Kalau pengendara mau melihat GPS lalu GPS itu ditaroh di tempat ya itu sah-sah saja. Tapi kalau GPS nya sambil di pegang di tangan, lalu sambil menyetir nah itu kan sudah diatur di UU," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono, Jumat (8/2/2019).

Syahar mengatakan aturan berkendaran itu terlah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1. Itu masuk pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ berbicara masalah kosentrasi saat berkendara, di mana dendanya dikenakan Rp 500 ribu.

"Jadi kalau melihat GPS sambil kendaraan itu bergerak pasti akan ditindak," ucapnya.

Syahar mengimbau kepada pengemudi jika ingin melihat GPS untuk mengetahui jalur yang akan dilewati, sebaiknya gunakan sebelum kendaraan dijalankan. Sebab, berkendara perlu konsentrasi yang penuh.

"Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS. Tetapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan itu yang jelas dilarang dan akan kami tindak," jelas Syahar. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2MUA0Ei

No comments:

Post a Comment