INILAHCOM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dengan terdakwa penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.
Jaksa menjelaskan Ratna Sarumpaet menyebarkan hoaks soal lukanya untuk menarik perhatian dari masyakarat, termasuk tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa," kata Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
"Untuk mendapat perhatian masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kemudian pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa," sambung dia.
Jaksa juga mengungkap bahwa luka lebam di wajah ibunda Atiqah Hasiholan itu adalah bekas dari operasi wajah. Akibat kebohongannya Jaksa menyebut Ratna telah membuat gaduh.
"Bahwa akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan, disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi lebam dan bengkak selain termuat dalam cuitan saudara Rizal Ramli, Rocky Gerung, akun Facebook Nanik Sudaryati, serta konferensi pers saudara Prabowo Subianto, juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa," ungkapnya. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2XqcDat
No comments:
Post a Comment