Pages

Wednesday, February 13, 2019

Komisi III DPR Soroti Vonis Bebas Bandar Narkoba

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) diminta selidiki putusan bebas Pengadilan Negeri Makassar terhadap terdakwa bandar sabu seberat 3,4 kilogram yakni Syamsul Rijal.

Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan putusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim PN Makassar menjadi anomali dan telah menciderai semangat pemberantasan narkotika era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).

"Saya takjub dengan putusan bebas yang diberikan hakim PN Makassar terhadap bandar narkoba, ini tak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba," kata Sahroni di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Menurut dia, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung harus menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya hakim yang bermain atas putusan bebas bandar sabu tersebur.

Karena, pihak Polri dan kejaksaan telah memberikan bukti lengkap mengenai jaringan sabu 3,4 kilogram terhadap Syamsul. Akan tetapi, majelis hakim PN Makassar justru memutus bebas.

"Komisi Yudisial dan Bawas MA harus proaktif memantau peradilan kasus besar, termasuk vonis bebas untuk bandar narkoba 3,4 kilogram sabu yang banyak pihak nilai janggal ini," ujarnya.

Menurut Sahroni, masyarakat harus mengerti apakah vonis bebas terhadap bandar narkoba itu karena sesuatu hal atau memang putusan karena bukti dan dakwaan yang lemah, jangan sampai publik curiga.

"KY dan Bawas MA harus memastikan apakah ada hakim yang bermain dalam kasus ini atau tidak, karena peradilan di Indonesia menjadi sorotan publik," ujarnya.

Sahroni menambahkan, Polri dan Kejaksaan juga perlu melakukan penyelidikan internal terhadap anggota yang menyidik hingga tuntutan kepada Syamsul.

"Pastikan apakah memang penyidikan hingga dakwaan ada bermasalah dan berdampak pada lemahnya bukti, atau ada jajarannya yang bermain mata dalam kasus ini," tandasnya.

Syamsul Rijal ditangkap di wilayah batas Indonesia-Malaysia pada September 2018. Syamsul jadi buronan pasca ditangkapnya empat tersangka, yakni Brigpol Supardi, Edy Wilow, Haris, dan Brigpol Eddy Chandra sejak April 2016.

Setelah diteliti jaksa, berkas Syamsul masuk ke pengadilan pada 11 Oktober 2018 dengan Nomor Perkara: 1434/Pid.Sus/2018/PN Mks dan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Hariani Gali.

Syamsul dituntut selama enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar satu miliar rupiah subsider dua bulan penjara. Namun, Majelis Hakim yang terdiri atas Mona Rika Pandegirot, Cenning Budiana dan Aris Gunawan menjatuhkan vonis bebas pada Selasa 8 Januari 2019. Kemudian, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin (21/1/2019). [adc]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2StTQwe

No comments:

Post a Comment