Pages

Wednesday, February 27, 2019

KPK Cegah 2 Saksi Kunci Kasus Pengusaha Samin Tan

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Vera Likin, pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) bepergian ke luar negeri.

Vera dicegah terkait kasus dugaan terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT.

Tak hanya Vera Likin, dalam penyidikan terkait kasus ini, KPK juga mencegah bepergian ke luar negeri terhadap seorang swasta bernama Fitrawan Tjandra alias Oscar.

"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Fitrawan Tjandra dan Vera Likin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (27/2/2019).

Dengan pencegahan ini, Vera dan Oscar dipastikan tidak dapat bepergian ke luar negeri. "Selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 4 Februari 2019," katanya.

Kedua saksi penting itu hari ini menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Vera dan Oscar mengenai aliran dana dari Samin Tan, Bos Borneo Lumbung Energy and Metal, kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih terkait terminasi kontrak PKP2B PT AKT.

"Pada dua saksi didalami Informasi terkait dengan dugaan aliran dana antara tersangka dan Eni M. Saragih, Anggota DPR-RI untuk kepentingan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM," terang Febri.

Samin Tan dalam perkara ini sudah berstatus tersangka. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2tDpo3Z

No comments:

Post a Comment