Pages

Friday, February 15, 2019

KPK Ingatkan Instansi Pemerintahan 'Jauhi' PT.NKE

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar instansi pemerintahan mematuhi vonis Pengadilan Tipikor terhadap PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Dalam salah satu putusannya, PT. NKE dilarang mengikuti lelang proyek selama enam bulan.

"Kami harap ini menjadi perhatian bagi seluruh instansi pemerintah, jangan sampai kemudian ada perusahaan-perusahaan yang sudah divonis pengadilan dilarang ikut proyek kemudian masih ikut lelang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (15/2/2019).

Menurut Febri, imbauan ini penting, mengingat adanya konsekuensi hukum apabila putusan tersebut dilanggar. Terlebih putusan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrach.

"Tentu berkonsekuensi terhadap tidak sahnya keputusan atau produk hukum terkait dengan tender tersebut dan ada risiko kerugian keuangan negara yang lebih besar," ungkapnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum PT Duta Graha Indah atau yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) membayar denda Rp 700 juta dan uang pengganti senilai Rp 85.490.234.737.

Majelis Hakim menyatakan PT DGI atau PT NKE terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan tujuh proyek milik pemerintah. Selain itu, PT NKE juga dihukum dicabut haknya ikut lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.

Febri berharap hukuman terhadap PT NKE jadi pelajaran bagi korporasi lain untuk tidak melakukan korupsi.

"Sanksi tersebut kami harap sekaligus dapat menjadi pembelajaran bagi korporasi-korporasi lain agar tidak melakukan korupsi," tandasnya. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2BMUdYz

No comments:

Post a Comment