
INILAHCOM, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan peran serta tugas Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR yang berstatus tersangka di KPK.
Hal itu dijelaskan Indra usai menjalani pemeriksaan di komisi antirasuah, Senin (18/2/2019).
"Saya diminta oleh KPK untuk mengonfirmasi mengenai bisnis proses di DPR berkaitan dengan kasus bapak Taufik Kurniawan, hanya itu saja yang dikonfirmasi," kata Indra kepada wartawan.
Selain itu, Indra juga mengkonfirmasi dokumen serta risalah rapat Badan Anggaran (Banggar) yang disita oleh KPK.
"Saya kira dua poin itu aja tadi yang diminta oleh KPK," tegasnya.
Soal status Wakil Ketua DPR yang masih disandang Taufik, Indra hanya mengikuti aturan.
"Kan kriteria seorang anggota DPR diganti ada empat. Pertama karena terjerat hukum yg sudah inkrach. Kedua karena mengundurkan diri. ketiga karena dipanggil Allah SWT. Saya kira hal itu. Selagi beliau belum mengundurkan diri, aturan di tatibnya memang itu beliau masih tercatat," uangkapnya.
Pada perkaranya, Taufik diduga terima suap sekitar Rp 3,65 Miliar dari Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.
Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp 100 miliar. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2trWVOj
No comments:
Post a Comment