Pages

Friday, February 1, 2019

KPK Periksa 3 Saksi Korupsi Kampus IPDN

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa pada Kemendagri tahun anggaran 2011.

"Penyidik hari ini memeriksa tiga saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom) terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa pada Kemendagri TA 2011," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (1/2/2019).

Ketiga saksi yang diperiksa tersebut yakni, dua pegawai PT Waskita Karya, atas nama Christian Orlando dan Osman Panahatan. Satu saksi PNS Kemendagri bernama Rusel Simarangkir.

Tersangka Dudy Jocom merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara pada 10 Oktober 2018. Mereka yaitu Dudy Jocom, Adi Wibawo, Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan Dono Purwoko (DP) Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Sebelumnya, KPK telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan di sebuah cafe di Jakarta. Pertemuan tersebut diduga membahas penetapan kontraktor yang akan mengerjakan dua proyek pembangunan gedung IPDN tersebut. Adapun hasilnya pekerjaan proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan akan dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Sementara proyek IPDN di Sulawesi Utara dikerjakan PT Adhi Karya.

Terkait pembagian proyek ini, diduga Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7%. Selanjutnya, pada September 2011 pemenang lelang ditetapkan yang diikuti dengan penandatanganan kontrak proyek antara Dudy Jocom dan pihak kontraktor.

Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai Dudy Jocom meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, agar dana dapat dibayarkan.

Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka, yaitu Dudy Jocom dan Adi Wibawo. Sedangkan pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 tersangkanya yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko

Pada kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Rinciannya, sekitar Rp11,18 miliar untuk proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan, dan Rp9,378 miliar proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara.

Selain itu, pada hari ini, KPK juga memeriksa General Manager PT Hutama Karya, Bambang M, sebagai tersangka korupsi pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir, Riau. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2D0jqyo

No comments:

Post a Comment