INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wahyu Kontardi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Kamis (28/2/2019).
Wahyu bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan 2016 senilai Rp 100 miliar.
"Kapasitas wahyu kami periksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan Wahyu sebagai saksi untuk Wakil Ketua DPR terebut.
Sebelumnya sejumlah politisi serta pejabat negara juga sudah pernah diperiksa dikasus ini. Dari anggota DPR RI seperti Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap, Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Djoko Udjianto, Anggota DPR RI Komisi III, Jazilul Fawaid, Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, Anggot DPR RI, Ahmad Riski Sadig dan Anggota DPR RI, Said Abdullah.
Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.
KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima fee 7 persen dari rekanan di Kebumen. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Ud6Fbc
No comments:
Post a Comment