INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang Rp3 miliar terkait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR.
Uang tersebut dikembalikan oleh 13 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR.
"Dalam minggu ini 13 orang PPK pada proyek-proyek SPAM di Kempupera telah mengembalikan uang ke Penyidik sejumlah Rp3 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (8/2/2019).
KPK telah mengidentifikasi sekitar 20 proyek air minum Kempupera yang terindikasi diwarnai praktik suap. Sebagian besar proyek tersebut dimenangkan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
Diduga untuk menggarap proyek-proyek air minum tersebut, Budi Suharto selaku Dirut PT WKE; Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP menyuap pejabat Kementerian.
"Kami hargai sikap koperatif tersebut, sekaligus KPK mengingatkan pada pihak lain yang telah menerima uang sebelumnya agar mengembalikan dalam proses hukum ini. Hal tersebut pasti akan dihargai secara hukum sebagauli faktor yang meringankan," katanya. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2TFSCL0
No comments:
Post a Comment