
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut pasal dalam Undang-undang Pemilu yang mengatur tentang pencetakan surat suara.
Hal ini sebagai respons mengatasi ketidaktersediaan surat suara bagi pemilih yang akan melakukan pindah lokasi saat pemungutan suara pilpres nanti.
Adapun para pemilih yang tidak mendapatkan surat suara ini karena pindah lokasi ketika berlangsungnya pemilu, dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Hingga sejauh ini, tercatat ada sekitar 275.000 yang dikategorikan sebagai DPTb. KPU pun memprediksi jumlah DPTb ini akan terus bertambah hingga bulan depan.
Komisioner KPU, Viryan Azis menuturkan pihaknya akan mengambil keputusan terkait kemungkinan uji materi melalui rapat pleno internal pada pekan ini.
Adapun yang siap diuji antara lain Pasal 344 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur soal jumlah surat suara pemilu yang dicetak sama dengan jumlah pemilih DPT ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS.
"KPU sedang menimbang apakah KPU melakukan judicial review (uji materi) atau tidak. Saat ini sedang dibahas di rapat pleno, sedang menimbang," kata Viryan, Jakarta, Senin (25/2/2019).
Menurut dia, ada tiga pihak yang paling memungkinkan untuk mengajukan uji materi yaitu KPU RI, KPU daerah dan masyarakat sipil.
Untuk itu, ia mempersilakan jika ada publik yang ingin mengajukan uji materi. Namun, dalam waktu dekat bisa saja KPU mendahului pihak-pihak yang ingin mengajukan uji materi ini ke MK.
"Kita lihat, dalam beberapa hari ini kemungkinan uji materi. KPU perlu segera mendapatkan kepastiannya," tandasnya.[ris]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2NzIEIV
No comments:
Post a Comment