Pages

Monday, February 11, 2019

KPU Santai Hadapi Ancaman Tuntutan Mandala Shoji

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tak akan gentar dengan ancaman tuntutan yang disampaikan Elza Syarief selaku kuasa hukum caleg DPR dari PAN, Mandala Shoji.

Diketahui, Elza mengancam akan menuntut KPU jika memutuskan tetap mencoret nama kliennya dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan, pencoretan Mandala dari DCT sudah dilakukan KPU sesuai dengan aturan perundang-undangan, khusunya mengatur soal pelanggaran pemilu.

Aturan yang dimaksud KPU, yakni Pasal 285 UU Pemilu No 7/2017 yang mengatur ketentuan mengenai pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari DCT setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Apa yang dituntut? Di Undang-Undang jelas, kalau terlibat pelanggaran KPU dicoret (dari DCT Pemilu 2019) kalau sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap," kata Ilham di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).

Ia menegaskan, perlakuan ini juga akan diberlakukan tidak hanya untuk Mandala. Kepada caleg lainnya yang divonis bersalah melakukan pelanggaran pemilu akan dicoret dari DCT, meski namanya tetap tercantum di surat suara.

"Itu bukan hanya untuk Mandala, tapi caleg yang tidak memenuhi syarat terlibat pelanggaran kampaye dan ada putusan inkrah, maka perlakuannya sama," ujarnya.

Diberitakan, pencoretan terhadap Mandala dari DCT dilakukan KPU pasca PN Jakarta Pusat memvonis bersalah dirinya selaku caleg DPR dan caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriyani.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kampanye lantaran kedapatan membagikan kupon umroh saat melakukan kampanye di Jakarta, November lalu.

Atas perbuatannya, Mandala divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda senilai Rp5 juta, subsider satu bulan kurungan penjara oleh PN Jakarta Selatan, usai divonis sanksi yang sama oleh PN Jakarta Pusat.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2SIsT7f

No comments:

Post a Comment