INILAHCOM, Surabaya - Andry Ermawan ketua tim pengacara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur meyakini kliennya tidak bersalah atas kasus pencemaran nama baik yang disangkakan pada kliennya tersebut.
"Kami akan buktikan di pengadilan kalau Gus Nur tak bersalah," katanya.
Menurut Andry, dari pasal yang disangkakan yakni 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak sesuai dengan perbuatan Gus Nur.
Andry beralasan bahwa kliennya hanya mengomentari unggahan di Facebook saja. Saat itu, Gus Nur melihat unggahan di grup Pemuda NU yang merilis daftar nama ulama radikal.
Nama Gus Nur berada di urutan dua. Merasa tidak terima disebut ulama radikal, Gus Nur kemudian mengomentarinya dengan kalimat yang dianggap tidak pantas.
Gus Nur tidak terima dikatakan ulama radikal lalu meng-counter unggahan tersebut. Mungkin ada yang beliau ucapkan pakai bahasa Jawa Timuran menyinggung pelapor," kata Andry, Selasa (19/2/2019).
Andry menyesalkan ketika kemudian laporan itu ditindaklanjuti penyidik sampai kini dinyatakan P-21 dan siap disidangkan.
"Ini yang kami permasalahkan selama penyidikan. Tapi polisi tetap memproses perkara Gus Nur sampai lanjut P-21 di kejaksaan," ungkapnya.
Meski demikian, Andry tetap menghormati proses hukum yang kini sedang dijalani Gus Nur. Dia akan mendampingi kliennya tersebut sampai proses persidangan. Andry meyakini, dalam persidangan nanti Gus Nur tidak bersalah sesuai pasal yang didakwakan. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2EgVaKj
No comments:
Post a Comment