Pages

Monday, February 4, 2019

Penyuap Anggota DPR Ini Divonis 4 Tahun Penjara

INILHACOM, Jakarta - Penyuap Anggota DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2/2019).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Serta pidana denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Rustiono saat membaca amar putusan.

Eka juga dihukum membayar uang pengganti Rp158 juta. Uang tersebut diperoleh Eka dari hasil tindak pidana korupsi.

Eka terbukti menjadi perantara suap untuk anggota Komisi XI DPR Amin Santono dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Eka secara bersama-sama menerima Rp3,6 miliar.

Menurut hakim, uang tersebut diberikan oleh Ahmad Ghiast yang merupakan Direktur CV Iwan Binangkit dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Uang tersebut diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Selain itu, agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Uz3PwS

No comments:

Post a Comment