Pages

Monday, February 4, 2019

PT DKI Ikuti Aturan KUHAP Soal Penahanan Dhani

INILAHCOM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dalam putusan Ahmad Dhani sudah mengikuti aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Amar putusan yang memerintahkan penahanan terdakwa juga sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Syahrial Sidik menanggapi pertanyaan Fadli Zon terkait status penahanan Dhani.

"Pasal 197 ayat 1 huruf k di situ disebutkan (surat putusan pemidanaan, red), jadi tidak memerlukan suatu penetapan. Tapi KUHAP harus dilaksanakan, harus dilaksanakan Pasal 197 ayat 3, Pasal 197 ayat 1 huruf k, jelas menunjukkan seperti itu, segera dilakukan penahanan. Di KUHAP sendiri diputuskan semua keputusan dan penetapan hakim wajib dilaksanakan oleh jaksa," terang Syahrial dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di PT DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

Syahrial menambahkan, penahanan terdakwa bisa dilakukan sesuai putusan pemidanaan tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal itu tertuang dalam KUHAP Pasal 197 ayat 3 yang menjelaskan bahwa putusan harus dilakukan segera apabila tidak menunggu inkrah.

"Kalau sudah ada kata segera wajib dilaksanakan," ujarnya.

Syahrial menjelaskan, Ahmad Dhani melalui tim pengacara bisa memasukkan pertimbangan penahanan lewat memori banding. Pengacara Ahmad Dhani sudah mendaftarkan banding ke PN Jaksel pada pekan lalu, namun PT DKI belum menerima berkasnya.

"Sampai saat ini pengadilan belum menerima berkas perkara termasuk memori dan kontra memori banding sehingga kami belum bisa menilai dan penilaian kami juga tidak bisa diungkapkan di depan umum tapi harus diungkap dalam putusan hakim," ujar Syahrial.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2t4QNeX

No comments:

Post a Comment