
INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik menetapkan Sekda Papua T.E.A Hery Dosinaen sebagai tersangka.
"Bahwa untuk status sekda papua itu atas nama pak Hery Dosinaen, status dari saksi sudah kita naikkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan adalah pasal 351," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).
Ia menjelaskan, Hery ditetapkan tersangka karena polisi sudah mengantongi data pendukung baik dari keterangan saksi maupun petunjuk.
"Sebelum pemeriksaan, kita sudah memiliki melmiliki data. Artinya ada data transaksi, keterangnan ahli juga ada petunjuk. Dan dari penyidik tadi sudah gelar perkara, untuk penentuan status daripada sekda Papua. Jadi dari gelar pekrara tadi yang dipimmpin Kabag Wasidik dan diwalikili beberapa Satker yang ada kaitannya seperti Irwasda, Propam," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, T.E.A Hery Dosinaen memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019). Dia datang diampingi seseoran.
Saat tiba di Polda Metro, Hery memilih langsung masuk ke dalam ruang penyidik ketimbang menajawab pertanyaan awak media.
"Nanti ya, setelah pemeriksaan," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diberitakan, Hery dipanggil terkait laporan dugaan penganiayaan yang menimpa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Gilang Wicaksono. Sedianya Hery dipanggil 14 Februari 2019 lalu namun tidak hadir dan minta dijadwal ulang.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2TVvvMi
No comments:
Post a Comment