
INILAHCOM, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin mengatakan aturan penerbitan e-KTP untuk WNA bukanlah produk dari pemerintahan di era Presiden Joko Widodo. TKN menyebut pemerintah hanya melaksanakan UU yang sudah diatur.
"Ini tidak ada masalah, pemerintah hanya melaksanakan Undang-undang tahun 2013 produk lama bukan produk Pak Jokowi," kata anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Firman Subagyo, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/3/2019).
UU yang dimaksud adalah Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengenai e-KTP untuk warga negara asing (WNA).
Firman menjelaskan bahwa dalam UU tersebut ada aturan yang dianggap keliru. Salah satunya yakni tak dibedakannya warna e-KTP WNI dan e-KTP untuk WNA.
"Kesalahan undang-undang tidak ada perbedaan identitas WNA, menurut pandangan saya, secara teknis dibedakan yaitu bahasa Inggris kan tidak bisa kasat mata. Di Amerika ada perbedaan warna sehingga warna ini, oh ini asing dan ini bukan," jelasnya.
Untuk itu, Firman memberi saran agar pihak Dirjen Dukcapil Kemendagri menggandeng Dirjen Imigrasi untuk mendata jumlah WNA yang ada di Indonesia. Data itu nantinya diserahkan ke KPU dan Bawaslu.
"Verifikasi penting, dokumen WNA ini ada di Imigrasi, Imigrasi bisa menjelaskan ke KPU ini lho WNA yang ada di Indonesia," ucapnya. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ND8hsd
No comments:
Post a Comment