
INILAHCOM, Jakarta - Kemenhub mengeluarkan aturan baru, yang melarang maskapai di Indonesia menerbangan Boeing 737 Max 8. Aturan itu dikeluarkan menyusul jatuhnya Ethiopian Airlines yang menggunakan Boeing 737 Max 8 dan menewaskan seluruh penumpangnya.
Di Indonesia sendiri pengguna jenis pesawat tesebut ada dua maskapai yakni PT PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dengan 1 unit dan PT Lion Group dengan 10 unit.
Akibat peristiwa ini juga saham GIAA di Bursa Efek Indonesia (BEI) juga ikutan 'parkir' di zona kuning.
Mengutip data RTI Selasa (12/3/2019) saham GIAA tersebut ditutup di level Rp595 atau sama dengan penutupan pada Senin (11/3/2019) di level Rp595.
Sepanjang hari ini, saham GIIA dibuka di level Rp600 dan sempat menyentuh level tertingginya di angka Rp615 dan level terendah di Rp590.
Sepanjang hari ini juga saham GIAA ditransaksikan sebanyak 408,288 lot dengan valuasi mencapai Rp24,5 miliar.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengambil langkah untuk melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan langkah tersebut diambil terkait dengan jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX.
Adapun, kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2UBt4za
No comments:
Post a Comment