INILAHCOM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak memasukkan Eni Maulani Saragih dalam daftar justice collaborator (JC). Majelis hakim menyatakan Eni merupakan salah satu pelaku utama perkara suap proyek PLTU Riau-1 dan penerimaan gratifikasi.
"Meskipun majelis hakim sangat mengapresiasi tindakan terdakwa dan telah mengembalikan uang. Patut dijadikan hal yang meringankan," kata Hakim Anwar membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Pada perkara ini, Eni divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu Politikus Golkar itu dijatuhui hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun pasca menjalani pidana pokok.
Eni juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura, karena terbukti sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengurusan PLTU Riau-1.
Selain penjara, Eni juga dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Menanggapi putusan hakim, Eni Saragih mengaku ikhlas dan menerima putusan tersebut. Sementara tim Jaksa KPK mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding. aSebelumnya Eni dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa KPK atas kasus tersebut. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ErNljQ
No comments:
Post a Comment