Pages

Sunday, March 17, 2019

Kenaikan Gaji PNS Bisa Ikut Sumbang Inflasi

INILAHCOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nah, kenaikan gaji tersebut apakah bakal berpengaruh kepada inflasi? Ekonom dari Indef, Enny Sri Hartati mengamini kenaikan gaji akan berpengaruh terdahap inflasi.

"Di Indonesia inflasi selalu melampaui kenaikan harga. Ini misal baru ada isu kenaikan harga BBM, ada isu kenaikan gaji pegawai, itu pasti akan memicu kenaikan harga," kata Enny, Minggu (17/3/2019).

Nah, kenaikan harga akan melebar saat buruh juga iku menuntut kenaikan gajinya seperti PNS. Sehingga hal ini juga akan mendorong terjadinya inflasi. Tetapi, dia tak menyebut berapa besaran pengaruhnya pada inflasi.

"Kenapa gaji punya dampak signifikan pada inflasi karena adanya kenaikan gaji maka ada kenaikan permintaan," kata dia.

Selain permintaan yang naik, lanjut Enny, keniakan upah minimum pekerja (UMP) juga akan mempengaruhi biaya produksi. Dimana dengan kenaikan gaji itu, maka ada perusahaan yang membebankan ke biaya produksi.

"Itu yang mendorong high cost economi. Jadi struktur biaya produksi meningkat dan itu yang pasti akan ditransfer ke biaya produksi tersebut," kata dia.

Adapun dalam PP disebutkan bahwa gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) naik dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800. Sementara untuk gaji tertinggi PNS (golongan IV/2) dengan masa kerja lebih dari 30 tahun naik dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.

Gaji terendah PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) naik dari Rp1.926.000 menjadi Rp2.022.200. Sedangkan yang tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) gajinya meningkat dari Rp3.638.200 menjadi Rp3.820.000.

Sementara gaji terendah golongan III naik dari Rp2.456.700 menjadi Rp2.579.400. Sedangkan yang tertinggi naik dari Rp4.568.000 menjadi Rp5.901.200. [hid]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Y0aK4R

No comments:

Post a Comment