Pages

Saturday, March 23, 2019

KPK Izinkan Dirut Krakatau Hadiri Pernikahan Anak

INILAHCOM, Jakarta - KPK mempersilahkan Direktur PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro untuk menghadiri pernikahan anaknya meski sudah bertatus tersangka suap pengadaan barang dan jasa.

"Pimpinan sepakat untuk beri yang bersangkutan untuk hadir di akad nikahnya acara itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan, Sabtu (23/3/2019).

Meski diizinkan untuk menghadiri pernikahan anaknya, KPK memastikan memberi penjagaan terhadap Wisnu Kuncoro. Penjagaan itu bersifat normatif.

"Iya iya ada penjagaan normatif," ucap Saut.

Kuncoro bersama dengan Alexander Muskitta (AMU) dari swasta sebagai perantara penerima suap ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa. Selain mereka, Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi swasta sebagai pemberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka. Eddy hingga kini masih buron.

Wisnu dan Muskitta dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Sutardja dan Yudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [fad]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CKLtmf

No comments:

Post a Comment