
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusuri satu persatu asal muasal kendaraan mewah milik dari Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah non-aktif, Abdul Latif.
Abdul Latif menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Total ada 16 unit mobil mewah dan motor gede (moge) milik Abdul Latif yang disita ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pembelian dan kepemilikan kendaraan milik tersangka yang berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (6/3/2019).
Selain itu, Febri menyebut, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari salah satu Bank.
"Untuk menjelaskan transaksi dalam rekening koran milik tersangka," tutur Febri.
Dalam kasus dugaan gratifikasi, Abdul Latif diduga menerima uang sebesar Rp23 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.
Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut menjadi kendaraan dan aset lainnya. Kendaraan atau aset lainnya itu ada yang diduga disamarkan atas nama orang lain.
Atas kasus TPPU, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.
Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainya yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung, Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto. [adc]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2tQp2qG
No comments:
Post a Comment