Pages

Saturday, March 30, 2019

Masa Tanggap Darurat Sentani Tak Diperpanjang

INILAHCOM, Jakarta - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan masa tanggap darurat untuk penanganan bencana banjir bandang di Distrik Sentani Kabupaten Jayapura, Papua tidak diperpanjang.

"Sebelumnya Bupati Kabupaten Jayapura telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari yaitu 16-29 Maret 2019. Melalui rapat koordinasi dan melihat situasi kondisi yang ada maka disepakati tanggap darurat berakhir 29/3/2019," kata Sutopo di Jakarta, Sabtu (30/3/2019).

Ia menjelaskan dilanjutkan dengan transisi darurat menuju ke pemulihan selama 3 bulan yakni tanggal 30 Maret hingga 27 Juni 2019. Menurut dia, selama masa transisi darurat pemulihan dilakukan di masa tanggap darurat dapat dilanjutkan kembali di transisi darurat kecuali pencarian korban.

"Status transisi darurat ini hanya administrasi saja agar dalam penanganan bencana dimungkinkan kemudahan akses dalam penggunaan anggaran, pengerahan personil, logistik, peralatan dan lainnya," ujarnya.

Dampak banjir bandang Sentani bukan hanya di Distrik Sentani, tetapi lima distrik di Kabupaten Jayapura yaitu Distrik Sentani, Distrik Waibu, Distrik Sentani Barat, Distrik Ravenirara, Dan Distrik Depapre.

"Korban jiwa banjir bandang tercatat 112 orang meninggal dunia, dimana 105 orang di Kabupaten Jayapura dan 7 orang di Kota Jayapura," jelas dia.

Saat ini, kata Sutopo, penanganan darurat masih terus dilakukan. Sebanyak 7.321 personil gabungan masih melakukan penanganan di lapangan. Dengan berakhirnya masa tanggap darurat, maka sebagian personil akan kembali ke daerahnya.

"Antisipasi berkurangnya personil ini telah disiapkan. Stok logistik untuk menangani pengungsi masih mencukupi hingga 14 hari mendatang. BNPB masih terus mendampingi BPBD dalam penanganan darurat ini. Selama transisi darurat, pemerintah akan tetap mendampingi dan memberikan bantuan untuk korban bencana," tandasnya.[ris]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2WBaw2C

No comments:

Post a Comment