Pages

Thursday, March 7, 2019

Polri Lakukan Gelar Perkara Sebelum Amankan Robert

INILAHCOM, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara sebelum mengamankan Robertus Robert, Kamis (7/3/2019) dini hari.

"Sebelum Polri melakukan upaya paksa, Polri sudah melakukan gelar perkara dan sudah memeriksa beberap saksi ahli dulu," kata Dedi di Jakarta.

Ia menjelaskan, penyidik sudah meminta keterangan dari saksi ahli baik ahli pidana hingga saksi ahli bahasa. Setelah itu, penyidik membuat konstruksi hukumnya dulu untuk Pasal 207 KUHP.

Usai dinyatakan cukup dari hasil gelar perkara tersebut, maka dari penyidik Direktorat Siber mengambil langkah penegakan hukum berupa mendatangi kediaman saudara Robet dan membawa ke kantor untuk dimintai keterangan.

"Jadi itu prosesnya sampai dengan hari ini. Status sampai dengan hari ini masih sebagai tersangka," ujarnya.

Namun, Dedi mengingatkan kalau Pasal 207 KUHP itu ancaman hukumannya cuma 1 tahun 6 bulan. Sehingga, penyidik tidak melakukan penahanan dan yang bersangkutan boleh kembali hari ini.

"Alat bukti yang pertama dari pemeriksaan ahli, kemudian alat bukti berupa pengakuan yang bersangkutan. Yang bersangkutan sudah mengakui betul tadi seperti apa yang disampaikan secara verbal, narasi saat demo kamisan," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Hq0axQ

No comments:

Post a Comment