
INILAHCOM, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan terhadap Dosen UNJ Robertus Robet dilakukan berdasarkan laporan polisi model A. Laporan model A yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
"Ketika sudah ada indikasi atau suatu peristiwa yang mengganggu ketertiban umum, maka polisi harus hadir," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (7/3/2019).
Laporan tersebut lanjut Dedi, sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dia menambahkan, tugas Polisi adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
"Oleh karenanya, polisi secara proaktif membuat laporan polisi model A untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata," ujarnya.
Sebelumnya, Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap institusi TNI. Robet diciduk dirumahnya di Perumahan Mutiara Depok, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Dia dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Robertus Robet diduga menghina institusi TNI lantaran menyanyikan mars ABRI tidak sesuai liriknya saat orasi acara Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. [fad]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2H7sV33
No comments:
Post a Comment