INILAHCOM, Bogor - Abdul Haris, Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Kabupaten Bogor menyatakan sesuai penulusuran jajarannya, pihaknya bakal memanggil Kades Cidokom Tatang. Hal ini terkait dengan viralnya video Tatang mengajak warganya memilih salah satu paslon.
"Karena ajakan Kades Cidokom tersebut melanggar aturan maka Tim Gakkumdu Kabupaten Bogor yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan akan memprosesnya dengan memanggil Tatang dan saksi lainnya pada Senin, (01/4)," kata Abdul.
Bila terbukti Tatang bakal dijerat pasal 490 junto 282 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, terancam penjara selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
"Jika terbukti di pengadilan, Kades Cidokom, Rumpin Tatang terancam hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta, mudah-mudahan kasus pelanggaran pemilu ini menjadi pembelajaran bagi kades dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya untuk tetap netral dan tidak berkampanye untuk Capres maupun Calegnya," bebernya.
Sementara Rahman Nugraha selaku Direktur Lembaga Visi Nusantara Maju menyatakan adanya kasus seorang kades mengajak warganya untuk memilih Capres maupun Caleg tertentu adalah sebuah kegagalan pendidikan demokrasi.
"Adanya politik kotor seperti Kades ataupun ASN yang tidak netral seperti di Desa Cidokom adalah bukti kegagalan pendidikan demokrasi dan bagaimana menempatkan politik itu adalah sebuah seni," pungkasnya. [wll]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2FKZaSy
No comments:
Post a Comment