Pages

Tuesday, April 30, 2019

Hukum Mencampurkan Selain Alquran dengan Alquran

CORETAN dalam mushaf al-Quran ada 2: Pertama, coretan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan al-Quran. Seperti orang yang menulis di pinggiran al-Quran catatan utang atau catatan pelajaran umum, atau tulisan lainnya, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan al-Quran. Tulisan semacam ini dilarang oleh para ulama, karena terhitung bertentang dengan sikap memuliakan al-Quran. Sementara kita diperintahkan untuk memuliakan al-Quran. Dalam fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, "Bagian dari mengagungkan syiar Allah, menjauhkan mushaf dari setiap tulisan selain kalam Allah. Terutama kalimat asing, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan al-Quran. Meskipun itu percakapan harian. Tidak boleh dituliskan dalam mushaf al-Quran maupun di pinggirannya."

Kedua, coretan yang ada hubungannya dengan al-Quran, seperti tafsir ayat atau makna suatu kata dalam al-Quran, termasuk juga tanda-tanda tajwid, lingkaran ayat, nama surat, tulisan juz, dst. Semua coretan ini sama sekali bukan kalam Allah. Dan masyarakat di masa silam membubuhkannya dalam al-Quran, dalam rangka memudahkan seseorang untuk mempelajari kalam Allah. Ulama berbeda pendapat untuk coretan semacam ini.

Pendapat pertama, tidak boleh membuat coretan apapun di dalam al-Quran, termasuk tafsir. Ada beberapa riwayat dari sahabat dan tabiin yang melarang hal ini. Diantaranya, [1] Keterangan dari Ibnu Masud radhiyallahu anhu, Beliau pernah mengatakan, "Bersihkan al-Quran dan jangan dicampur dengan tulisan lain yang bukan bagian darinya. Beliau juga pernah melihat ada coretan di mushaf al-Quran, lalu beliau berusaha menghapusnya sambil mengatakan, "Jangan kalian campur dengan tulisan yang lain."

[2] Keterangan Atha rahimahullah , ulama tabiin, murid Ibnu Abbas, Beliau membenci orang yang memberi tanda per-sepuluh ayat di mushaf al-Quran, dan menuliskan sesuatu yang bukan bagian dari al-Quran. Juga terdapat riwayat lain dari Mujahid, dimana beliau memberikan penanda ayat dalam al-Quran. (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 2/497 498)

[3] Keterangan sebagian ulama Syafiiyah, Abu Abdillah al-Halimi ulama Syafiiyah , beliau menyebutkan bentuk-bentuk mengagungkan al-Quran, Diantaranya, tidak boleh mencampurkan sesuatu yang bukan bagian dari al-Quran di dalam al-Quran. Seperti penanda ayat, penanda sujud sahwi, tanda waqaf, keterangan qiraah (cara baca) yang berbeda, atau makna ayat. Dan latar belakang larangan mereka adalah agar tidak terjadi iltibas, kerancuan antara al-Quran dan yang bukan al-Quran, sehingga dikhawatirkan kalimat yang bukan bagian dari al-Quran dianggap sebagai al-Quran.

[baca lanjutan]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2LdrnaA

No comments:

Post a Comment