
INILAHCOM, Jakarta - Menteri ESDM Ignatius Jonan mengaku frustasi saat menyusun aturan kendaraan listrik. Alhasil, regulasinya hingga kini belum terwujud. Walah.
"Revolusi industri itu nanti akan ke EBT. proses bikin peraturan kendaraan listrik jungkir balik enggak selesai. Frustasi juga saya," kata Jonan di Jakarta, Senin (1/4/2019).
Namun begitu, lanjut mantan menteri perhubungan yang pernah dipanggil KKP ini, revolusi industri kendaraan listrik dan energi baru terbarukan (EBT) tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Kata dia, target pemerintah sudah dibuat pada UU yang menyebutkan energy mixnya 23 persen.
"Apakah kita mungkin ngejar 23 persen? Selalu jawaban saya enggak mungkin. 10 persen ngejar 8 tahun setengah mati. 20 persen lebih bisa lah. Tantangannya di transportasi. Kalau naik B.30 maka naiknya 20 persen. Ini butuh kompromi besar. Pemerintah mendorong adanya inisatif baru soal green diesel," ujar Jonan.
Adapun pemerintah sampai sekarang masih menyusun draf peraturan presiden (Pepres) kendaraan listrik yang semula ditargetkan rampung awal maret 2019.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hatarto mengatakan, sinkronisasi Perpres masih harus dilakukan dengan beberapa regulasi yang baru dikeluarkan.
Sambil menunggu sinkronisasi tersebut, kata Ketum Partai Golkar itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga akan melakukan finalisasi terhadap pemberian insentif fiskal yang harus dikonsultasikan juga dengan parlemen.
"Konsultasi DPR juga segera dari Menteri Keuangan UU PPnBM itu harus konsultasi dengan DPR sesuai dengan UU. Jadi kami harapkan begitu Perpres disebut disitu akan mendapatkan insentif, nah kalau insentifnya gantung, kan kurang elok," kata Airlangga.
Draft Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan menyebutkan percepatan program kendaraan listrik untuk transportasi diselenggarakan melalui pengembangan industri kendaraan bermotor listrik dalam negeri dan pemberian intensif.
Selain itu, draft tersebut juga mengatur tentang penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) dan pengaturan tarif tenaga listrik yang diberlakukan pada infrastruktur SPLU. Serta pemenuhan terhadap ketentuan teknis kendaraan listrik dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Insentif yang akan diberikan berupa insentif fiskal, nonfiskal dan berbagai kemudahan lainnya. Insentif fiskal yang dimaksud berupa penangguhan atau pembebasan bea masuk atas impor barang atau komponen pembuatan mobil jenis keadaan utuh (Completely Built Up/CBU) sampai dengan tahun 2020, keadaan terurai lengkap dan keadaan terurai tidak lengkap.
Sementara untuk pemberian fasilitas pajak penjualan atas barang mewah melalui penetapan dasar pengenaan pajak sebesar 0% yang berlaku untuk semua kendaraan listrik, kecuali kendaraan khusus untuk golf, diantaranya untuk kendaraan listrik bermerk nasional, kendaraan listrik bermerek non nasional dengan daya motor listrik diatas 15 kW kendaraan motor listrik roda dua. Kemudian untuk daya motor listrik di atas 60 kW untuk kendaraan roda empat.
Pada tahap awal, ketersediaan infrastruktur kendaraan listrik ditugaskan kepada PT PLN (Persero) dan dapat bekerja sama dengan badan saha milik negara bidang energi lain. Infrastruktur SPLU harus disediakan di SPBU, SPBG, kantor pemerintahan pusat dan daerah, tempat perbelanjaan dan parkiran umum pinggir jalan raya. [ipe]
No comments:
Post a Comment