INILAH.COM, Jember - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah memanggil komisioner Komisi Pemilihan Umum setempat untuk dimintai klarifikasi terkait laporan soal calon legislator Partai Hanura.
Bawaslu menerima laporan bahwa Ariandri Shifa Laksono, calon legislator DPRD Jember nomor urut 5 di Daerah Pemilihan II, tidak tercantum dalam surat suara. Surat suara justru mencantumkan nama Sugeng Hariyadi, calon legislator yang sudah meninggal dunia dan sudah diusulkan pergantiannya oleh DPC Hanura sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
"KPU minta penjadwalan ulang karena masih sibuk mempersiapkan rekapitulasi suara tingkat kabupaten," kata Ketua Bawaslu Jember Thobroni Pusaka, Sabtu (27/4/2019) malam.
Bawaslu akan menjadwalkan ulang setelah rekapitulasi.
"Kami akan rapatkan dulu dengan komisioner Bawaslu," kata Tobroni.
Namun Bawaslu Jember sudah bergerak cepat merespons laporan itu. Sabtu malam tadi Bawaslu meminta keterangan dari Sapto Raharjanto, pemantau pemilu yang menemukan fakta tersebut di lapangan.
"Hanura sudah melaporkan juga. Tapi kami masih belum mintai keterangan. Mungkin Senin," kata Tobroni. [beritajatim.com]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2GEe6CI
No comments:
Post a Comment