INILAHCOM, Jakarta - Ketua Komnas Haji dan Umroh, Mustolih Siradj mengingatkan Pemerintah Indonesia maupun DPR harus hati-hati dalam mengambil keputusan penambahan kuota 10.000 jemaah haji dari Kerajaan Arab Saudi.
Menurut dia, jangan sampai pertimbangan keputusan untuk mengambil jumlah tambahan kuota 10.000 jemaah haji justru menjadi bom waktu bagi pemerintah dikemudian hari nanti. Sehingga, harus betul-betul dikaji dari semua aspek terutama keuangan haji.
"Harus dikaji betul oleh pemerintah baik Menteri Keuangan, Menteri Agama dan DPR. Jangan sampai keputusan nanti mengambil porsi APBN, dibebankan terlalu besar kepada APBN," kata Mustolih kepada INILAHCOM, Sabtu (27/4/2019).
Ia menjelaskan dalam hukum keuangan haji yakni Pasal 5 beleid UU Nomor 34 Tahun 2014, porsi paling tinggi sumber biaya ibadah haji ialah dari biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) yang disetorkan jemaah. Selain itu, sumber lain berasal dari tambahan dana efisiensi pengelolaan dan dana abadi umat (DAU).
"Adapun sumber dana APBN porsinya terbatas, yakni hanya untuk biaya petugas haji. Yang menjadi pertanyaan, kenapa kemudian sumbernya lebih besar dari APBN. Dalam pengelolaan keuangan haji harus hati-hati, karena kebijakan ini sifatnya di luar kebiasaaan, karena ada tambahan kuota itu," ujarnya.
Oleh karena itu, Mustolih mengatakan sumber keuangan penyelenggaraan ibadah haji sebaiknya tidak menyedot APBN terlalu besar. Sebab, dikhawatirkan apabila keuangan haji berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Maka, jangan sampai porsi tambahan kuota jamaah justru menyedot APBN, nanti berpotensi ada pengelolaan keuangan yang diduga melanggar.
"Saya ingatkan Menteri Agama, DPR, BPKH agar nanti tidak saling lempar tanggung jawab. APBN itu hanya supporting saja sifatnya. Jangan sampai keputusan pengambilan keuangan untuk penambahan kuota jemaah haji ini menjadi bom waktu dikemudian hari terhadap neraca atau kesehatan daripada keuangan haji, atau dengan kata lain dibelakang hari nanti kebijakan ini dipersoalkan," tandasnya.[ris]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2UMReWo
No comments:
Post a Comment