INILAHCOM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara dua tersangka pemberi suap kepada Bupati nonaktif Mesuji Khamami terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian PUPR di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018, ke Pengadilan Tipikor Lampung.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dua tersangka tersebut yakni Bos PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) Sibron Azis dan Kardinal rencana akan melakukan persidangan di Lampung.
"KPK hari ini, membawa dua tahanan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Lampung," katanya di Jakarta, Senin (1/4/2019).
Ia menjelaskan, untuk menunggu penetapan jadwal persidangan, Sibron dan Kardinal, sementara waktu akan dititipkan di Rumah Tahanan Raja Basa, Lampung.
"Untuk proses persidangan lebih lanjut. Dua terdakwa ini dititipkan penahanannya di Rutan Raja Basa.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Khamamik sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap senilai total Rp1,58 miliar terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Selain Khamamik, KPK juga menetapkan adik kandung Khamamik, Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, bos PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) Sibron Azis dan Kardinal selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Suap tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron berupa pengadaan base dengan nilai kontrak mencapai Rp9,2 miliar. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Uamnry
No comments:
Post a Comment