Pages

Tuesday, April 2, 2019

Sidang Penganiayaan Haringga Persija Ditunda

INILAHCOM, Jakarta - Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang kasus penganiayaan Haringga Sirla (23), suporter Persija yang tewas pada September 2018 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Melur Kimaharandika mengatakan telah menuntut tujuh pelaku penganiayaan yang kini telah menyandang status terdakwa.

"Kami meminta penundaan hingga satu minggu ke depan karena mekanisme penuntutannya tidak hanya di Kejari Kota Bandung saja," ujarnya, Selasa (2/4/2019).

Menurut dia, kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik sehingga harus melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena itu tim jaksa meminta majelis hakim menunda persidangan.

Adapun tujuh terdakwa yang sudah ditahan itu diantaranya Joko Susilo, Cepi Gunawan, Budiman, Aditya Anggara, Aldiansyah, Goni Abdulrahman dan Dadang Supriatna.

"Banyak hal yang jadi pertimbangan. Termasuk fakta-fakta sidang dari masing-masing terdakwa karena perannya beda-beda," katanya. [adc]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2WyNqtk

No comments:

Post a Comment