
INILAHCOM, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal untuk diautopsi. Polri mengatakan mekanisme autopsi harus melalui fakta hukum yang ada.
"Polri bekerja sesuai fakta hukum. Kalau nggak ada fakta hukumnya dari pihak keluarga juga tidak ada merasakan adanya hal-hal yang mencurigakan kejanggalan apa yang mau diautopsi?" ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Autopsi, dijelaskan Dedi dilakukan guna mencari kejelasan atas meninggalnya seseorang. Namun, autopsi dilakukan jika memang terjadi indikasi-indikasi atau kejanggalan dalam kematian seseorang.
"Autopsi kan tujuannya untuk membuat sesuatunya jelas ketika ada indikasi ketika ada fakta hukum apakah itu ada penganiayaan sebelumnya, kemudian ada pembunuhan sebelumnya nah itu lah yang dilakukan kajian. Jadi semua berdasarkan fakta hukum dulu yang komprehensif baru Polri landasannya baru bertindak. Kalau misalnya fakta hukum belum clear tidak akan bertindak semuanya dalam taraf penyelidikan dulu investigasi dulu," jelas Dedi.
Anggota BPN Mustofa Nahrawardaya sebelumnya heran wacananya agar anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia diautopsi dinilai tidak manusiawi. Menurtnya jika tidak diautopsi maka kematian anggota KPPS akan semakin misterius.
"Autopsi itu kan biasa, tapi ditanggapi dengan serius bahwa ini tidak manusiawi. Justru membiarkan misteriusnya kematian banyak orang dan sakit, harus diungkap agar tidak terulang di periode yang akan datang," ujar Mustofa. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2HbG7lb
No comments:
Post a Comment