INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah resmi telah melakukan penahanan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma atas kasus dugaan makar. Lieus ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya selama 20 hari ke depan dimulai hari ini.
"Dia tersangka kita tangkap, ya kita lakukan prnahanan untuk 20 hari ke depan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5/2019).
Menurutnya, dalam pemeriksaan, Lieus Sungkharisma menjawab semua pertanyaan penyidik, beda dengan pernyataannya sebelumnya yang menolak menjawab pertanyaan penyidik.
"Ya kemarin disampaikan bhawa tersangka Lieus teriak teriak tidak akan ngomong ya, dan nggak akan makan ya, jadi setelah melakukan pendekatan akhirnya mau bicara dan menjawab semua pertanyaan penyidik. Ya yang berkaitan kan menyampaikan dengan makar ya di sana, nanti unsur unsur itu kita gali di sana," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Lieus ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614, bersama seorang wanita yang diakunya sebagai asisten rumah tangga (ART). Sebelum diamankan Lieus diketahui dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Lieus mengaku heran atas penangkapan dirinya. Menurutnya, apa yang dituduhkan oleh kepolisian tidak benar.
Lieus diamankan berdasarkan laporan Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto asal 110 juncto pasal 87 dan atau pasal 163 bis juncto pasal 107. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2JQ01Fr
No comments:
Post a Comment