Pages

Tuesday, May 21, 2019

Wewenang Amil Hanya untuk Harta Dzahir, Apa itu?

AMIL zakat punya wewenang untuk menarik harta zakat dan mengaudit harta yang dimiliki muzakki. Namun ini hanya berlaku untuk harta dzahir. Sementara harta bathin, amil tidak memiliki wewenang untuk audit. Melakukan audit untuk harta bathin, bisa termasuk tindakan tajasus (memata-matai) dan itu dilarang.

Al-Qadhi Abu Yala mengatakan,

Amil zakat tidak memiliki wewenang untuk menaksir zakat harta bathin. Pemiliknya yang paling berhak untuk menunaikan zakat harta bathin, kecuali jika dia serahkan harta itu atas kerelaannya, lalu amil menerimanya dari mereka, sehingga status amil membagikan zakat hanya membantu mereka. Amil hanya berwenang menaksir harta dzahir. Dia boleh perintahkan pemilik harta untuk menyerahkan zakat hartanya kepadanya ketika amil minta. Jika tidak diminta amil, muzakki boleh menyerahkannya ke amil. (al-Ahkam as-Sulthaniyah, hlm. 180)

Keterangan lain disampaikan Al-Kasani setelah menjelaskan pembagian harta,

Imam dan wakilnya, yaitu para penarik zakat, baik suat atau assyar, memiliki wewenang untuk mengambil. Suat adalah orang yang mengaudit harta zakat di kabilah-kabilah untuk menarik zakat hewan ternak di tempat peternakannya. Sementara Assyar adalah orang yang mengambil zakat dari pedagang yang lewat. Dalil bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk menarik zakat hewan ternak dan harta dzahir adalah al-Quran, Sunah, dan sepakat ulama. (Badai as-Shanai, 2/35)

Syaikh Abu Zahrah mengatakan,

Tidak diragukan bahwa pembagian harta menjadi harta dzahir dan bathin sangat relevan bagi pemilik zakat. Binatang ternak tidak bisa disembunyikan, dan petugas zakat bisa audit. Smentara harta bathin tidak mungkin bisa diketahui kecuali dengan audit detail, dan itu bisa menjadi jalan terjadinya tajasus (memata-matai), untuk mengetahui harta yang disembunyikan. (at-Taujih at-Tasyrii, Muhammad Baithar, 2/149).

Demikian,Allahu alam. [Ustaz Ammi Nur Baits/PengusahaMuslim.com]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2JrsmCo

No comments:

Post a Comment