
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan posisinya dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, berkedudukan sebagai termohon.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, dengan kedudukannya tersebut, mau tidak mau pihaknya harus siap menghadapi permohonan gugatan BPN Prabowo-Sandi, selaku Pemohon yang sudah mengajukan diri ke MK.
Ia mengatakan, hal ini sekaligus untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan selama ini oleh lembaganya selama berlangsungnya proses pemilu 2019.
"Kami telah mempersiapan dua hal. Pertama, KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan Pemohon.Ini untuk memastikan di mana locus persoalan dan apa substansi yang dimohonkan. Kedua, KPU akan mengkoordinasikan seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun jawaban atas pokok-pokok permohonan," jelas Ubaid, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Ia menegaskan, KPU ingin memastikan bahwa perwakilannya di provinsi dan KPU Kab/Kota dapat menguraikan jawaban secara jelas baik dari sisi data kuantitatif maupun uraian kronologis.
"Dengan demikian forum persidangan di MK akan kami maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan Pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan pemilu," tandasnya.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2HXmU73
No comments:
Post a Comment