Pages

Saturday, May 4, 2019

Hakim PN Balikpapan Minta Uang Suap Rp500 Juta

INILAHCOM, Jakarta - KPK resmi menetapkan hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat (KYT), sebagai tersangka suap kasus pemalsuan dokumen tanah dengan terdakwa Sudarman (SDM) melalui pengacaranya Jhonson Siburian (JHS).

Diketahui, hakim Kayat menawarkan jasa kepada pengacara Johnson untuk membebaskan Sudarman dari tuntutan jaksa dengan meminta fee sebesar Rp500 juta.

"SDM belum bisa memenuhi permintaan KYT tersebut, namun ia menjanjikan akan memberikan Rp500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jalan Kuningan Persadar, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).

Selain Kayat, KPK juga menetapkan Jhonson Siburian dan Sudarman sebagai tersangka.

dalam kasus ini, Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sudarman dan Johnson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; KY diSDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [fad]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VeCe97

No comments:

Post a Comment