Pages

Wednesday, May 1, 2019

Ijtimak Ulama Rekomendasi Jokowi Didiskualifikasi

INILAHCOM, Jakarta - Kepengurusan Ijtimak Ulama menggelar pertemuan di Bogor, Jawa Barat bertepatan dengan Hari Buruh (May Day), Rabu (1/5/2019).

Petemuan yang bertujuk "Ijtimak Ulama III" ini digelar di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Hasil pertemuan ini menghasilkan kesimpulan soal pandangan terkait pilpres 2019.

Ketua penanggung jawab Ijtimak Ulama III, Yusuf Muhammad Martak mengungkapkan, pihaknya telah memutuskan kesimpulan soal dugaan terjadinya kecurangan di Pilpres 2019.

"Kami menunjukkan sikap terhadap adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019," ujarnya, Rabu (1/5/2019).

Ia menuturkan, Ijtimak Ulama III ini menghasilkan lima rekomendasi terkait persoalan ini. Adapun rekomendasi ini ditandatangani oleh jajaran pengurus Ijtimak Ulama.

Pengurus yang menandatangi rekomendasi antara lain KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, Ustaz Zaitul Rasmin, Ustaz Slamet Maarif, KH Sobri Lubis dan
Ustaz Bachtiar Nashir.

Adapun isi rekomendasi tersebut antara lain:

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses pilpres 2019.

3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan calon capres-cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal, dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan, dan kejahatan, serta ketidakadilan, termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar ma'ruf naim mungkar serta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.

Ditetapkan di Bogor 1 Mei 2019, 25 Sya'ban 1940 Hijriah, pimpinan sidang pleno Ijtimak Ulama III dan tokoh nasional Indonesia III tahun 2019.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Vyk41m

No comments:

Post a Comment