
INILAHCOM, Jakarta - Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017. Polisi membeberkan dua alat bukti yang menjerat Bachtiar Nasir.
"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Dedi mengatakan AA merupakan tersangka dalam kasus yang sama menjerat Bachtiar Nasir. Untuk alat bukti yang kedua, polisi menyebut adanya penggunaan dana YKUS yang seharusnya untuk umat namun digunakan untuk kegiatan lain.
"Dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," ucap Dedi.
Dedi melanjutkan indikasi penyelewengan dana yayasan oleh Bachtiar ini diperkuat dengan keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I. I sendiri telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dana YKUS pada 2017.
"Demikian juga dari keterangan yang diberikan I, dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," ujarnya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar dana yang diselewengkan," terang Dedi.
Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana YKUS. Polisi menyebut adanya aliran dana yang diselewengkan ke Turki. Aliran dana ini yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk aksi damai 212 dan 411 tahun 2016 lalu.
Bachtiar Nasir sedianya diperiksa hari ini, namun berhalangan hadir karena ada jadwal yang tak bisa ditunda. Polisi akan memanggil ulang Bachtiar Nasir pada pekan depan. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2LscOAh
No comments:
Post a Comment