Pages

Wednesday, May 29, 2019

Jaksa Sebut Menag Terima Rp 70 juta Dari Haris

INILAHCOM, Jakarta - Nama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut jelas dalam dakwaan Haris Hasanudin, terdakwa suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Menag disebut menerima total Rp70 juta dari Haris.

Uang tersebut diberikan karena Haris lolos seleksi jabatan sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur meski pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.

"Tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan tersebut Lukman menyampaikan bahwa ia "pasang badan" untuk tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu Terdakwa memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp50 juta," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2019 Terdakwa diangkat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.

"Pada tanggal 09 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh Terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ungkap Jaksa. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2wwJHRP

No comments:

Post a Comment