Pages

Monday, May 13, 2019

Keluar Bareskrim, Kivlan Jelaskan Tuduhan Makar

INILAHCOM, Jakarta - Mayjen (Purn) Kivlan Zein selesai menjalani pemeriksaan di kantor Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kivlan menegaskan bahwa tuduhan makar yang dialamatkannya salah.

Kivlan keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 15.30 Wib, Senin (13/5/2019). Kivlan mengaku dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

"Jadi begini ada sekitar 22 pertanyaan, 26, sekitar 26 pertanyaan, saya rasa penyidik baik memperlakukan klien kami selaku saksi dan tadi sudah diklarifikasi mengenai tuduhan-tuduhan yang dituduhkan dalam pasal makar, penyebaran berita bohong, dan 1 lagi tentang menghasut," kata pengacara Kivlan Zein, Pitra Romadoni.

"Tadi sudah kita klarifikasi di unit tipidum Bareskrim Polri bahwasanya tidak ada kita melakukan makar seperti yang dituduhkan oleh saudara jalaludin tadi dan ini sudah cukup jelas dengan bukti laporan polisi kita yang telah kita kasih juga ke penyidik," sambung dia.

Pitra menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya semata-mata hanya bentuk unjuk rasa, protes karena merasa adanya kecurangan dalam Pemilu 2019. Tuduhan makar atau menggulingkan pemerintah dinilai terlalu mengada-ada.

"Bahwasanya telah kita laporkan balik, kita merasa difitnah dengan laporan polisi tersebut dan telah kita klarifikasi poin-poin pentingnya antara lain yang pertama, bahwasanya kita tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar tersebut, kita hanya protes, kita hanya unjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan, dan itu hanya dilakukan di Bawaslu dan di KPU," jelas dia.

Sementara itu, Kivlan Zein menyebut perkara ini dianggap selesai. Kivlan yakin Polri akan bekerja secara profesional menangani laporan makar yang dituduhkan kepadanya.

"Saya anggap ini sudah selesai, Insyaallah ini baik-baik saja. Saya percaya kepada Polri sebagai profesional dan sama teman perjuangan saya dalam untuk melindungi bangsa Polri dan TNI adalah kawan saya," ungkap Kivlan.

Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Hgz4ck

No comments:

Post a Comment