INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kayat, hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai tersangka kasus suap dugaan penipuan dokumen tanah.
"Setelah melakukan permintaan keterangan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).
Selain Kayat, KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka, mereka yaitu Pengacara Jhonson Siburian dan seorang pengusaha properti bernama Sudarman yang merupakan terdakwa dalam kasus itu.
Kayat diduga meminta uang untuk membebaskan terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagai pihak yang diduga pemberi, SDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Syarif. [fad]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2WpiFXV
No comments:
Post a Comment