INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono (SPR) sebagai tersangka.
Supriyono dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Kabupaten Tulungagung.
"Tersangka SPR diduga menerima Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di KPK, Senin (13/5/2019).
Uang miliaran tersebut didapat Supriyono dari Bupati Tulungagung yang sudah jadi tersangka lebih dulu.
"Tersangka SPR disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Penetapan Supriyono sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan dua kepala daerah, Bupati Tulungagung dan Walkkota Blitar.[ris]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2E2scx2
No comments:
Post a Comment