
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai adanya kemungkinan form C1 yang berasal dari Boyolali, Jawa Tengah dan kini tengah disita di Menteng, Jakarta Pusat merupakan dokumen palsu.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengungkapkan cukup mudah untuk membuktikan keaslian dari form tersebut. Ia pun menantang publik untuk melakukan pembuktian.
Salah satunya, membandingkan jumlah suara yang tercatat di form tersebut dengan yang ditampilkan di sistem penghitungan suara (Situng).
"Apabila terdapat perbedaan, maka dapat disimpulkan bahwa C1 janggal tersebut adalah palsu," kata Wahyu, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Ia menambahkan, saat ini penemuan ribuan form C1 itu masih diselidiki oleh Bawaslu. KPU kini tengah menunggu hasil penyelidikan yang menyatakan dokumen tersebut asli atau tidak.
"Situng bisa menjadi rujukan data resmi KPU bila ditemukan dokumen yang janggal. Jadi, bukan hanya sebagai bentuk transparansi saja," tandasnya. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Y7evV2
No comments:
Post a Comment