Pages

Monday, May 20, 2019

Mayjen (Purn) Soenarko Dilaporkan ke Bareskrim

INILAHCOM, Jakarta - Eks Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri. Soenarko dilaporkan atas tuduhan makar.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0489/V/2019/BARESRKIM tertanggal 20 Mei 2019. Pelapor Soenarko adalah seorang warga sipil bernama Humisar Sahala.

"Jadi saya kebetulan tanggal 17 Mei itu melihat rekaman di youtube, ada beberapa rekaman yang saling menurut kami ada saling keterkaitan dan menurut kami itu ada dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor dalam hal ini bapak Mayjen (purn) Soenarko. Beliau patut diduga melakukan tindak pidana terhadap Keamanan Negara sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 pasal 110 Jo 108 KUHP dan UU Nomor 1 tahun 1946 pasal 163 jo 416 yang intinya beliau patut diduga melakukan tindak pidana makar terhadap keamanan negara," kata Humisar Sahala di kantor Baresrkim Polri, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Humisar mengaku resah melihat video Soenarko yang bicara untuk mengepung gedung KPU saat pengumuman hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei nanti. Oleh karena itu, ia ingin polisi bertindak.

"Saya disini menjadi pelapor karena sebagai rakyat saya merasa resah dan tidak nyaman kaan ajakan-ajakan dan hasutan-hasutan ini,' ucapnya.

"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentraa tidak, dan provokasi tentara apngkat tinggi sudah bisa dibeli, yang dibawa tetap membela rakyat. Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak di masyarakat," sambung dia.

Dalam laporan ini, Humisar membawa sejumlah barang bukti seperti flashdisk yang berisi rekaman video di YouTube dan print out berita-berita di media. Humisar berharap polisi menindaklanjuti laporan tersebut.

"Harapannya polisi dapat mencegah tindak pidana makar ini dan mengusut aktor-aktor dari tindak pidana ini bahkan sampai ke paling atasnya siapa yang bertanggung jawab," jelasnya.

Dalam laporannya, Soenarko disangkakan dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 Jo Pasal 108 Ayat (1) tentang tindak pidana keamanan negara atau Makar dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 163 bis Jo Pasal 146 tentang kejahatan terhadap ketertiban umum. [adc]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2YDh2Xm

No comments:

Post a Comment